Pesan Danrem 162/WB agar Prajurit TNI Tidak Dihukum karena Melakukan Pelanggaran

Agar tidak terjebak dengan berbagai pelanggaran, Danrem 162/WB selalu mengingatkan anggotanya untuk bersyukur dengan keadaan

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. PENREM 162/WB
Danrem 162/WB Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo saat kunjungan kerja di Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Danrem 162/WB Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran.

Sebab, sanksi dari pelanggaran ini bisa membuat prajurit diberhentikan dari kedinasannya.

"Permasalahan di kita itu hanya dua, yaitu uang dan wanita," ungkapnya saat berbincangn dengan Kasrem 162/WB Kolonel Inf Lalu Habibburahim Wiradarma, Jumat (15/7/2022) di sela syukuran kenaikan pangkat di Lapangan Korem 162/WB.

Aris mengatakan itu berdasarkan pengamatannya selama bertugas sebagai Kasrem 162/WB sebelum dia promosi menjadi Danrem 162/WB.

Baca juga: Kunjungan Kerja di Bima, Danrem 162/WB Minta Prajurit Junjung Tinggi Toleransi

"Sudah sering saya menemukan hal itu dimana pun saya bertugas, dan cara penyelesaiannya berbeda," sebut jenderal bintang satu ini.

Untuk soal wanita, Aris meminta prajurit untuk bijak dalam menentukan pasangan hidup.

Apabila sudah menikah pun, wajib menjaga keharmonisan rumah tangga.

"Ya saya katakan pilih, wanita mana yang lebih kamu cintai, istrimu atau yang lain itu, dan pilih salah satu," tuturnya.

Bila personel nekat memiliki dua istri, akan ditindak tegas oleh Danrem 162/WB.

"Memilih keduanya? Siap-siap anda pensiun dini," tegas Danrem.

Selain itu, permasalahan keuangan seperti utang juga sering menjadi batu sandungan.

Menurut Danrem, anggota yang berutang memiliki berbagai alasan yang berbeda-beda.

Aris mengatakan, bahwa anggota TNI harus bijak dalam keuangan.

Maka, setiap permasalahan, kata Aris, wajib dikomunikasikan kepada komandan masing-masing.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved