Berita Sumbawa
2 Pria di Sumbawa Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Sabu Disimpan Dalam Kotak Hitam dan Celana
Ditemukan barang bukti berupa 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,63 gram
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - 2 pelaku diduga terlibat kepemilikan narkoba ZAB alias Ingkas (50) dan rekannya AG alias Gepi (45) kini berada dalam pemeriksaan Polres Sumbawa.
Keduanya ditangkap Rabu di kediaman Ingkas di Perumahan Samawa Regency, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa (13/7/2022) pukul 20.30 Wita.
Gepi adalah warga Kampung Pasir, Desa Labuan, Sumbawa.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi menyebut, ditemukan barang bukti berupa 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,63 gram.
Baca juga: Update Kapal PMI Tenggelam di Batam, 4 Warga NTB Ditangkap atas Kasus Perdagangan Orang
11 bendel klip obat, 1 bong, 1 pipa kaca, 1 skop, 1 sumbu, dan satu wadah hitam.
Selain itu, juga disita timbangan digital, 1 korek gas, 2 gunting, 1 unit HP oppo hitam dan 1 oppo merah, serta uang tunai Rp.160.000.
"Ingkas mengakui barang-barang itu adalah miliknya di hadapan saksi-saksi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Ekky Kamis, (14/7/2022).
Ekky menceritakan, barang yang diduga narkoba itu berada dalam kantong celana sebelah kanan.
Barang tersebut juga ditemukan dalam kotak warna hitam milik terduga pelaku Ingkas.
Terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)