Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Suap BPK Rp1,9 Miliar: Takut LKPD Dapat Opini Disclaimer
Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN
TRIBULOMBOK.COM - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar, Rabu (13/7/2022).
Ade Yasin menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan dakwaan terhadap Ade Yasin yang melakukan suap agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor 2021 mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD tahun anggaran 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: KPK Ungkap Cara Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat
Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN.
Perbuatan pidana dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Adapun jaksa mendakwa pemberian suap itu diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Oktober 2021 hingga tahun 2022.
Uang suap yang diberikan itu mulai dari Rp10 juta, hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.
Menurut jaksa, Ade Yasin menyiapkan uang untuk suap itu bersama-sama dengan anak buahnya di lingkungan Pemkab Bogor.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade Yasin bersama para anak buahnya itu berasal dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Bogor.
Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca juga: Bantah Suap BPK Demi Predikat WTP, Ade Yasin Sebut Inisiatif Anak Buah: Saya Dipaksa Tanggung Jawab
Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Jaksa menyebut perbuatan para pemeriksa BPK perwakilan Jabar tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan k Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
Sementara itu, Ade Yasin dkk selaku pemberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dakwa Ade Yasin Suap BPK Rp1,9 Miliar untuk Kondisikan Laporan Keuangan Kabupaten Bogor WTP