Berita Artis
Kenapa Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi? Berikut Penjelasannya
Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi setelah tempat karaoke miliknya diduga menjadi penyebab meninggalnya tiga orang pelanggan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi setelah tempat karaoke miliknya diduga menjadi penyebab meninggalnya tiga orang pelanggan.
Laporan itu diterima Polda Bengkulu berisikan dugaan tindak kelalaian tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang menjual minuman keras oplosan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu pada Jumat (8/7/2022).
Reno Ardiansyah selaku kuasa hukum SA mengatakan, laporan tersebut memuat dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca juga: OOTD Terbaru Fuji An, Tampil Seperti Harley Quinn
Ia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.
Dugaan kelalaian ini kemudian diperkuat dengan pembuktian bahwa tempat karaoke milik Ayu Ting Ting tidak memperbolehkan pengunjung membawa minuman dari luar.
Adapun syarat jika membawa minuman dari luar yakni dengan membayar tarif tambahan.
Baca juga: Saipul Jamil dan Dewi Perssik Sering Bertemu Lagi, Kuasa Hukum: Membuat Konten Bersama
Reno mengungkapkan pihaknya telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Ting Ting Dilaporkan Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Diduga Lalai.