Pemilu 2024
34 Parpol Miliki Akses Sipol KPU untuk Daftar Peserta Pemilu 2024
Sipol ini berisi data Parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan tahapan pendaftarannya mulai dibuka per 29 Juli 2022 ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 29 Juli 2022 ini.
Sebanyak 34 partai politik nasional sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 KPU per Selasa, 5 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
“Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 34 parpol,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Selain 34 parpol nasional, terdapat juga 6 partai politik lokal Aceh yang sudah mendapat akses Sipol.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Dukungan Masyarakat Cegah Korupsi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU tentang Pembukaan Akses Sipol Parpol peserta Pemilu 2024, Sipol digunakan dalam fasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Parpol peserta Pemilu secara berkelanjutan.
Secara ringkas, Sipol ini berisi data Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Antara lain memuat nama, lambang, dan tanda gambar Parpol; nomor terdaftar sebagai badan hukum.
Salinan AD/ART; alamat kantor tetap; kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Keanggotaan Parpol; serta nomor rekening Parpol di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di bawah ini daftar lengkap 34 Parpol nasional diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 5 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Sipol-KPU-Pemilu-2024.jpg)