PPKM Level 1 untuk 10 Kabupaten/Kota di NTB Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022

10 kabupaten/kota di wilayah NTB masuk PPKM Level 1, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Minggu (3/7/2022)

DOK. BIRO KOMUNIKASI DAN PELAYANAN PUBLIK KEMENKES RI
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. 10 kabupaten/kota di wilayah NTB masuk PPKM Level 1, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Minggu (3/7/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 setelah diberlakukan mulai 5 Juli 2022.

10 kabupaten/kota di wilayah NTB masuk PPKM Level 1, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Minggu (3/7/2022).

Kota Mataram PPKM Level 1, sama dengan Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, hanya ada satu daerah berstatus level 2, yakni Kabupaten Sorong di Papua Barat.

Baca juga: Perkiraan Cuaca Kawasan Wisata Gili Trawangan 5 Juli 2022, Hujan Petir Siang Hari

Sementara PPKM luar Jawa-Bali Level 1 diterapkan pada 385 daerah.

Kasus harian Covid-19 di Indonesia, saat ini mencapai 1.614 kasus per Minggu (3/7/2022).

Dari segi kasus 1.614 orang, lanjut Airlangga, Jawa-Bali masih mewakili mayoritas 1.579 atau 95 persen, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen.

Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara adalah daerah yang kasus harian tertinggi di luar Jawa-Bali, masing-masing 77 kasus dan 67 kasus.

Meski demikian angka ini masih di bawah positivity rate WHO yang di 5 persen.

Terkait vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta terus dilakukan percepatan.

"Baik dosis pertama, kedua, dan ketiga untuk terus juga dinaikkan," katanya.

Khusus luar jawa bali yang di bawah 50 persen, ada Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis kedua.

Kemudian, rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan saat ini belum ada perubahan kebijakan penggunaan masker.

Baca juga: Antisipasi Penularan PMK di Lombok Barat, Polisi Lakukan Penyekatan Hewan Ternak di Pelabuhan Lembar

Masyarakat tetap boleh tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved