Sirkuit Mandalika

Mau Olahraga atau Sekadar Jalan-jalan di Sirkuit Mandalika? Cek Harga Tiket Masuk dan Aturannya

masyarakat dapat memesan tiket masuk Sirkuit Mandalika secara online melalui aplikasi Xplorin yang dapat diunduh pada Playstore maupun Apple Store

TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
Pembalap Mooney VR46 Racing Team melibas tikungan 10 Sirkuit Mandalika dengan latar belakang Bukit Seger saat sesi tes pramusim Minggu (13/2/2022). Pembukaan akses Sirkuit Mandalika untuk umum sebagai upaya ITDC dan MGPA untuk memberikan masyarakat kesempatan menikmati keindahannya. Masyarakat bisa masuk Sirkuit Mandalika dengan mendaftar dan memberi tiket serta mematuhi aturan. 

ITDC Group telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi seluruh pihak yang beraktivitas di Sirkuit Mandalika, khususnya aktivitas masuk keluar pekerja, kunjungan tamu pemerintah, dan penerimaan/pengiriman barang/logistik.

1. SOP untuk masuk keluar pekerja diatur dengan memberlakukan sistem circuit worker pass yang terbagi menjadi sejumlah kategori.

2. Circuit Worker Pass ini adalah kartu ID khusus yang dikeluarkan oleh ITDC Group, yang wajib digunakan oleh pekerja atau karyawan kontraktor/mitra usaha ITDC Group selama be- rada dan bekerja di area Sirkuit.

Baca juga: Sukses MXGP Samota 2022, Sederet Balapan Internasional Akan Digelar di Sirkuit Mandalika

3. Pengguna ID tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan pass tersebut, misalnya dengan meminjamkan pass kepada orang lain.
Jika penyalahgunaan ini terjadi, maka akan ada pemberian sanksi.

4. Selanjutnya SOP kunjungan tamu bagi seluruh pihak di luar ITDC Group yang ingin melakukan kunjungan ke Sirkuit Mandalika, baik instansi pemerintah maupun lembaga.

5. Bagi instansi yang akan berkunjung, diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan berupa surat resmi kepada ITDC minimal 3x24 jam sebelum kunjungan dilaksanakan.

6. Surat tersebut mencakup maksud dan tujuan kunjungan, tanggal kunjungan, jumlah dan nama personil beserta rincian informasi lainnya seperti kendaraan yang dipakai dan narahubung instansi pengunjung.

7. Nantinya, instansi terkait akan mendapatkan respon pemberitahuan lanjutan dari pihak ITDC Group mengenai persetujuan kunjungan ataupun saran lain paling lambat satu hari sebelum tanggal kunjungan.

8. Sama halnya dengan SOP kunjungan tamu pemerintahan, ITDC Group juga menetapkan SOP untuk penerimaan atau pengiriman barang atau logistik.

9. Penyedia barang atau vendor yang berkepentingan membawa barang/logistik ke dalam Sirkuit Mandaliak wajib memberikan pemberitahuan kepada ITDC untuk selanjutnya memperoleh izin masuk Sirkuit dari ITDC.
Selama kegiatan ini berlangsung, drop barang/logistik juga akan diawasi oleh pengawas lapangan yang telah ditunjuk ITDC Group.

Baca juga: Sensasi Menonton Kejurnas Drag Bike dari Tepi Aspal di Pit Lane Sirkuit Mandalika

Tikungan 10 Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada sore hari dilihat dari Bukit 360.
Tikungan 10 Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada sore hari dilihat dari Bukit 360. (DOK. MGPA)

“Mengingat Sirkuit Mandalika telah menjadi salah satu aset Negara dan masuk sebagai Objek Vital Nasional, kami berupaya untuk menjaga area ini sebaik-baiknya, utamanya terkait faktor ketertiban dan keamanan," kata Arie.

"Untuk itu, penerapan SOP ini dibuat agar alur perijinan dan ketentuan pendukungnya semakin jelas, serta tercapai tertib administrasi guna mewujudkan area Sirkuit yang aman dan kondusif bagi semua orang. Dan kami harapkan seluruh pemangkukepentingan dapat memahami dan mematuhi SOP ini".

“Ke depan, ITDC Group akan menyiapkan program-program menarik lainnya seperti Mandalika Circuit Tour, Pengalaman Riding Bersama Pembalap, Safety Riding di Track, dan lainnya. Hal ini merupakan upaya ITDC Group terus melakukan inovasi program non event balap guna memenuhi minat masyarakat, terutama penggemar motorsport, untuk menikmati Pertamina Mandalika Circuit,” papar Arie.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved