Kasus Penipuan Tanah Seluas 1.698 Are di Lombok Tengah, Rugikan Korban Hingga Rp11 Miliar Lebih
Kasus penipuan tanah terjadi di Lombok Tengah, dua pelaku bersekongkol, hingga rugikan korban Rp11 miliar lebih.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Konferensi pers Polda NTB terkait penipuan jual beli tanah yang merugikan korban sebanyak Rp11,8 miliar, di Polda NTB, Kamis (30/6/2022).
Atau, dari tanah seluas 1.698 are dalam 32 bidang, hanya 5 bidang saja yang benar-benar kepemilikan LB, dengan seluas 269 are.
"27 bidang lainnya tidak dapat dilakukan peralihan hak karena milik warga Desa Pengembur dan Desa Kateng," kata Kabid Humas.
Baca juga: 389 JCH Kota Mataram di Tanah Suci Dalam Keadaan Sehat Jelang Puncak Haji
Pemilik tanah 27 bidang tersebut mengaku, tidak pernah menjual tanah mereka ke siapapun, termasuk para tersangka CW dan LB.
Untuk kelanjutan proses kasus penipuan ini, Polda NTB telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Kamis (30/6/2022).
(*)