Berita Nasional
DPO Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil tangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil tangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
Sebelumnya, polisi telah mempublikasikan status DPO bernama Damara Altag Alawdin alias Mantis pasca mengeroyok adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta yang masih di bawah umur.
Diketahui Mantis diduga melakukan pengeroyokan bersama lima rekannya yang kini juga telah berstatus tersangsa.
Akibat perbuatannya itu, polisi pun menerbitkan DPO atas nama Mantis, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, badan kurus, berkacamata dan berwajah kotak, berusia 18 tahun.
Baca juga: Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani Bantah sang Suami Mabuk saat Terjadi Pengeroyokan
Hingga pada Rabu (29/6/2022), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit sudah mengonfirmasi penangkapan DPO bernama Mantis.
Damara Altag Alawdin alias Mantis ditangkap pada Selasa (28/6/2022).
AKBP Ridwan menambahkan, pasca penangkapan Damara Altag Alawdin alias Mantis, maka sudah tidak ada lagi DPO.
"Sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," kata Ridwan, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Anji Beberkan Kebaikan Putra Siregar yang Kini Terseret Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Damara terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta. Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, kelima tersangka pengeroyokan itu telah ditangkap. Bahkan, polisi telah melakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejatinya, polisi telah memanggil Darma. Hanya saja, yang bersangkutan tidak datang hingga berujung penetapan tersangka serta penerbitan DPO.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan. Sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," jelas Budhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Adik Kelas di SMAN 70 Jakarta.