Berita Lombok

Diduga Mencuri HP, Mantan Kades di Lombok Timur Dibekuk Polisi

Seorang mantan kepala desa di Lombok Timur ditangkap polisi gara-gara mencuri handphone (HP) milik warga. Pencurian tersebut dilakukan dini hari.

Dok.Polres Lotim
Mantan kepala desa di Lombok Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri HP warga, Sabtu (25/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Mantan kepala desa di Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dibekuk Polres Lombok Timur.

Mantan kepala desa itu ditangkap polisi setelah ia dilaporkan atas dugaan pencurian Handphone (HP) milik Salehudi (27), warga Desa Bagik Puyung, Rabu 15 Juni 2022.

Menindak lanjuti laporan warga, Polres Lombok Timur bersama Polsek Suralaga menangkap si mantan kepala desa, di wilayah Gerung Permai, Sabtu (25/6/2022), pukul 01.00 WITA.

Kapolsek Suralaga melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman menceritakan kronologis kejadian.

Pelapor menerangkan, pencurian dilakukan pukul 02.00 WITA. Lokasinya di cucian motor, Dusun Dasan Baru Selatan, Desa Bagik Payung Selatan.

Baca juga: Ibu Guru Honorer di Kota Bima Terjerat Kasus Pencurian Handphone

Pelaku masuk ke dalam ruangan yang didalamnya terdapat korban sedang tidur bersama saudaranya, Kamaludin dan Alwi.

Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni HP.

HP tersebut diletakkan di sebelah kiri korban yang sedang tertidur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta.

Atas kehilangan tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Suralaga.

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Nikolas Osman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved