PPDB NTB 2022
Prosedur Seleksi PPDB NTB 2022 Jenjang SMA, dari Jalur Prestasi hingga Afirmasi
Peserta pendaftaran PPDB NTB 2022 dapat mengisi formulir melalui laman login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut ini prosedur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) NTB 2022 untuk jenjang SMA.
PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMA sudah dibuka sejak Senin 20 Juni 2022.
Peserta pendaftaran PPDB NTB 2022 dapat mengisi formulir melalui laman login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
Perlu diketahui, calon peserta wajib mengetahui prosedur PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMA.
Baca juga: Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Ini Rincian Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB 2022 Jenjang SMA
Pada pendaftaran PPDB NTB 2022 jenjang SMA dibuka empat jalur, yakni jalur pretasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.
Berikut ini prosedur pendaftaran dan prosedur seleksi yang perlu persiapkan untuk PPDB NTB 2022 jenjang SMA seperti dikutip dari ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
1. Prosedur Pendaftaran
1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman
https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
Baca juga: PPDB NTB Tingkat SMA/SMK Tahun 2022/2023, Berikut Cara Isi Formulir, Jadwal Pendaftaran, dan Kuota
2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
a. Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs dan NIK untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
(5) Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain
(6) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(7) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
(8) Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online.

b. Jalur Afirmasi/Kategori Prasejahtera
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK untuk Login ke dalam Aplikasi PPDB Online
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(5) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba.
(6) Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai syarat utama mengikuti jalur pendaftaran afirmasi.
(7) Calon peserta didik dapat memilih1 (satu) sekolah dalam zonasi rumah tinggalnya.
(8) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online
c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Calon peserta didik melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kota.
(2) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru.
(3) Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
(4) Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali.
(5) Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi kelayakan ke Panitia PPDB Provinsi (secara langsung/melalui email/melalui whatsapp panitia).
(6) Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru.

d. Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK
(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
(5) Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)
(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.
(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
2. Prosedur Seleksi
1. Urutan Kriteria Seleksi
Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut:
a. Jalur Zonasi
(1) Status Hubungan Keluarga yang tercantum dalam KK
(2) Jarak terdekat dalam zona
(3) Usia calon peserta didik
(4) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
(5) Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)
b. Jalur Afirmasi / Prasejahtera
(1) Jarak terdekat dalam zona
(2) Usia calon peserta didik
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
c. Jalur Pindahan Orang Tua/Wali
(1) Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang
Tua/Wali dan/atau surat keterangan domisili)
(2) Usia calon peserta didik
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
d. Seleksi Jalur Prestasi

(1) Prestasi Akademik
a) Rata-rata nilai Raport
b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
c) Usia calon peserta didik
(2) Prestasi Non Akademik (Piagam/Sertifikat)
a) Rata-rata nilai Raport + Bobot prestasi piagam/sertifikat sebagai berikut:
1. Internasional untuk individu peringkat 1 berbobot 30, peringkat 2 berbobot 28, dan peringkat 3 berbobot 26.
Sedangkan yang beregu peringkat 1 berbobot 15, peringkat 2 berbobot 14, dan peringkat 3 berbobot 13.
2. Nasional untuk individu peringkat 1 berbobot 22, peringkat 2 berbobot 20, dan peringkat 3 berbobot 18.
Sedangkan yang beregu peringkat 1 berbobot 11, peringkat 2 berbobot 10, dan peringkat 3 berbobot 9.
3. Provinsi untuk individu peringkat 1 berbobot 14, peringkat 2 berbobot 12, dan peringkat 3 berbobot 10.
Sedangkan yang beregu peringkat 1 berbobot 7, peringkat 2 berbobot 6, dan peringkat 3 berbobot 5.
4. Kabupaten/Kota untuk individu peringkat 1 berbobot 6, peringkat 2 berbobot 4, dan peringkat 3 berbobot 2.
Sedangkan yang beregu peringkat 1 berbobot 3, peringkat 2 berbobot 2, dan peringkat 3 berbobot 1.
b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 1 s.d. semester 5
c) Usia calon peserta didik
(3) Prestasi Keagamaan
a) Prestasi Agama Islam : Hafizul Qur’an Minimal 3 Juz
- Rata-rata nilai Raport + Jumlah juz hafalan
- Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1
- Usia calon peserta didik
Sebagai Catatan, Sekolah melakukan tes hafalan Al Qur’an untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik.
b) Prestasi Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum
Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal
20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6
- Rata-rata nilai Raport + nilai Tulisan dan Hafalan
- Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1
- Usia calon peserta didik
Sebagai Catatan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB melakukan tes hafalan Kitab Suci untuk menetapkan kelulusan bagi setiap calon peserta didik dengan lokasi tes di KCD atau di sekolah
c) Prestasi Agama Katolik : Bertutur kitab suci
- Rata-rata nilai Raport + nilai bertutur
- Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1
- Usia calon peserta didik
Sebagai Catatan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB melakukan tes hafalan Kitab Suci untuk menentukan kelulusan bagi setiap calon peserta didik dengan lokasi tes di KCD atau di sekolah.
d) Prestasi Agama Hindu : Hafalan Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka
- Rata-rata nilai Raport + nilai hafalan
- Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1
- Usia calon peserta didik
Sebagai Catatan, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB melakukan tes hafalan Kitab Suci untuk menentukan kelulusan bagi setiap calon peserta didik dengan lokasi tes di KCD atau di sekolah
e) Prestasi Agama Buddha : Hafalan 9 Parita Suci
- Rata-rata nilai Raport + nilai hafalan
- Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5
s.d. semester 1
- Usia calon peserta didik
Sebagai Catatan,Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB melakukan tes hafalan Kitab Suci untuk menentukan kelulusan bagi setiap calon peserta didik dengan lokasi tes di KCD atau di sekolah

4) Penetapan kelulusan jalur prestasi akademik dan prestasi nonakademik melalui aplikasi PPDB online.
2. Penetapan Zonasi
a. Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili rumah tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zona melalui pemetaan google maps;
b. Penetapan wilayah zonasi dilakukan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah;
c. Penetapan jarak menggunakan titik ukur dari sekolah ke rumah tinggal masing-masing calon peserta didik.
d. Daftar zonasi berdasarkan hasil Pemetaan Zonasi sekolah tercantum pada lampiran petunjuk teknis ini.
3. Verifikasi Pendaftaran
a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi pendaftaran untuk data yang telah di input oleh calon peserta didik melalui sistem dan memeriksa berkas asli persyaratan yang diajukan oleh setiap calon peserta didik setelah melakukan pendaftaran secara online;
b. Penyampaian berkas persyaratan calon peserta didik di masing-masing sekolah harus menerapkan protokol kesehatan covid-19;
c. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB di sekolah adalah merupakan berkas persyaratan asli berupa dokumen ijazah / surat keterangan lulus, dokumen kartu keluarga, dokumen rapor, surat pernyataan bebas narkoba, piagam/sertifikat (jika melalui jalur prestasi non akademik), SK Pindah & Surat Keterangan Domisili (jika melalui jalur perpindahan), kartu KIP / PKH (jika melalui jalur afirmasi).
Kemudian berkas asli tersebut akan disesuaikan dengan file
berkas persyaratan yang telah diunggah terlebih dahulu melalui sistem aplikasi ppdb online.
Baca juga: Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Cara Daftar PPDB NTB 2022 SMA/SMK Jalur Prestasi dan Prosedurnya
d. Berkas yang akan diverifikasi oleh Panitia PPDB Sekolah sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus untuk masing-masing jalur pendaftaran.
e. Jika calon peserta didik mengisi data yang tidak sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik tersebut dinyatakan gugur/tidak diakomodir.
4. Pengumuman Kelulusan
a. Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah;
b. Pengumuman kelulusan SMA dilakukan setelah mendapatkan hasil
seleksi secara online dari panitia PPDB.
(TribunLombok.com/Setyowati Indah Sugianto)