Kabar Artis
Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang, Tamara Bleszynski Hanya Bisa Nangis: 'Saya Bersabar 19 Tahun'
Seiring berjalan waktu, Tamara Bleszynski mengaku tak pernah dilibatkan terkait pengelolaan hotel tersebut selama 19 tahun.
Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.
“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.
Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tamara Bleszynski Bingung Diminta Tanggung Utang Hotel" dan "Tamara Bleszynski Menangis Jelaskan soal Laporan Dugaan Penggelapan Aset".