Berita Kota Mataram

Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Berikut Daftar yang Harus Dicatat

1. Penyusunan regulasi di KPU terkait dengan teknis, 14 Juni 2022 -14 Desember 2023.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, Selasa (21/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin berpesan kepada masyarakat untuk bersiap menghadapi pemilu 2024 dari sekarang.

"Dari sekarang masyarakat kita harus cerdas memilih pemimpin, jadilah pemilih cerdas yang santun," tuturnya, Selasa (21/6/2022).

Karena tahun 2024 bukan hanya memilih capres dan cawapres tetapi juga memilih DPR RI, DPRD kabupaten kota.

Selian itu pemilu tahapan pemilu 2024 juga sudah dimulai dari sekarang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca juga: Logistik Pilkada Sudah di Kelurahan, KPU Mataram Temukan 72 Lembar Surat Suara Rusak

Berikut tahapan jadwal pemilu 2024 menuju pemungutan suara yang akan terselenggara pada 14 Februari 2024.

1. Penyusunan regulasi di KPU terkait dengan teknis, 14 Juni 2022 -14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022- 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 28 Juli 2022- 13 Desember 2022.

Baca juga: Ketua KPU RI Sarankan Petugas Pemilu Maksimal 50 Tahun dan Bebas Komorbid


4. Pendaftaran peserta pemilu, 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi penetapan dapil, 14 Oktober 2022- 9 Februari 2023.

6. Pencalonan anggota Kabupaten/Kota 24 April 2023- 25 November 2023.

7. Masa kampanye pemilu 28 November 2023- 10 Februari 2024.

8. Masa tenang, 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved