PPDB NTB 2022

Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Cara Daftar PPDB NTB 2022 SMA/SMK Jalur Prestasi dan Prosedurnya

Pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin 20 Juni 2022 dengan cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id

Tangkapan layar situs PPDB NTB
Cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dikbud provinsi NTB sudah membuka rangkaian PPDB NTB untuk jenjang SMA/SMK tahun 2022.

Adapun pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin 20 Juni 2022 dengan cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Berikut ini prosedur dan cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id untuk pendaftaran PPDB NTB 2022 jenjang SMA/SMK jalur prestasi.

Dikutip dari laman resmi PPDB NTB, sudah diatur prosedur dan mekanisme PPDB NTB 2022 jalur prestasi untuk jenjang SMA/SMK.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB NTB Jenjang SMA/SMK, Dibuka Tanggal 20 Juni 2022

Syarat Pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK Jalur Prestasi

Syarat Khusus Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Memiliki Kartu Keluarga;

f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-

Syarat Khusus Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap:

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

SMAN 1 Kediri
SMAN 1 Kediri (Foto; sman1kediri.sch.id)

Prosedur Pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK

1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration

2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

a. Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs dan NIK untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.

(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.

(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.

(4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.

(5) Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain

PPDB NTB 2022/2023
PPDB NTB 2022/2023 (Tangkapan layar situs PPDB NTB)

(6) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.

(7) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba
sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.

(8) Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi
rumah tinggalnya.

(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online.

Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs. dan NIK

(2) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran

(3) Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah

(4) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA

(5) Calon peserta didik jalur prestasi piagam/sertifikat (Non Akademik) menginput prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki untuk jenjang tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional)

(6) Calon peserta didik baru jalur keagamaan menginput jumlah hafalan yang dihafal sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.

(7) Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online.

Untuk lebih lengkapnya dapat mengakses langsung laman PPDB NTB 2022 dengan klik di sini.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved