PPDB NTB 2022
Login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Cara Daftar PPDB NTB 2022 SMA/SMK Jalur Prestasi dan Prosedurnya
Pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK jalur prestasi sudah dibuka sejak Senin 20 Juni 2022 dengan cara login ppdb.dikbud.ntbprov.go.id
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

Prosedur Pendaftaran PPDB NTB 2022 SMA/SMK
1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration
2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formulir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ sesuai dengan tanggal pelaksanaan untuk masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).
a. Jalur Zonasi
(1) Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional SMP/MTs dan NIK untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online.
(2) Calon peserta didik wajib menentukan titik lokasi rumahnya berdasarkan peta yang tersedia pada aplikasi.
(3) Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai ijazah.
(4) Calon peserta didik wajib menginput Status Hubungan Dalam Keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga. Status hubungan yang dimaksud adalah Anak Kandung, Cucu, atau Famili Lain.
(5) Seleksi penerimaan pada jalur zonasi selain menghitung jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan, juga memperhatikan status hubungan dalam keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga setiap calon peserta didik dengan urutan prioritas :
1. Anak Kandung
2. Cucu
3. Famili Lain

(6) Calon peserta didik wajib menginput nilai rapor semester 1 s.d 5 dan mengunggah dokumen rapor masing-masing semester.
(7) Calon peserta didik wajib membuat surat pernyataan bebas narkoba
sebagaimana termuat dalam aplikasi PPDB online.
(8) Calon Peserta Didik dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zonasi
rumah tinggalnya.
(9) Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran online.