Berita Viral

Duduk Perkara Massa Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Bermula dari Presentasi Invest Batu Bara di Masjid

Semua bermula saat Yusuf Mansur mendatangi masjid itu dan menawarkan investasi batu bara kepada pengurus dan jemaah.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Ustaz Yusuf Mansur digeruduk puluhan massa. Ternyata semua bermula dari investasi batu bara yang ia tawarkan. 

Herry mengungkapkan bahwa ada salah satu investor, ustaz berinisial NK, yang bahkan menjual rumahnya pada 2009 untuk mengikuti investasi batu bara milik Yusuf Mansur.

Dari hasil menjual rumahnya, NK mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta.

"Terus yang Rp 500 juta diinvestasikan ke batu bara," ungkap Herry.

Sementara itu, sisa Rp 200 juta digunakan oleh NK untuk mengontrak.

Herry melanjutkan, hingga hari ini, NK masih mengontrak.

Bahkan, NK harus berpindah-pindah kontrakan karena uang investasi Rp 500 juta itu tak kunjung menghasilkan keuntungan hingga hari ini.

Baca juga: Merasa Dijebak, TKW Hong Kong Tuding Yusuf Mansur Bawa Kabur Uang: Niatnya Investasi, Bukan Sedekah

Klaim Total Investasi 46 Miliar

Herry juga mengklaim total investasinya mencapai Rp 46 miliar.

Herry menambahkan, ratusan orang itu mengeluarkan uang untuk investasi dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca juga: Ngaku Korban Investasi, Puluhan Orang Geruduk Kediaman Yusuf Mansur dan Sebut Sang Ustaz Malah Kabur

Baca juga: Merasa Dijebak, TKW Hong Kong Tuding Yusuf Mansur Bawa Kabur Uang: Niatnya Investasi, Bukan Sedekah

Ia kemudian memberi contoh seorang marbut Masjid Darussalam Kota Wisata.

Marbut itu disebut mengeluarkan jutaan rupiah untuk melakukan investasi.

Namun, ada juga yang berinvestasi hingga miliaran rupiah.

Total uang yang digelontorkan para investor untuk program investasi batu bara ini disebut mencapai Rp 46 miliar.

"Dari 250 orang (investor), uang yang terkumpul waktu itu (mencapai) Rp 46 miliar," ujar Herry. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved