Cemburu Lihat Mantan Istri Diapelin Pria Lain, Warga di Lombok Aniaya si 'Orang Ketiga' Pakai Sajam
Gara-gara termakan api cemburu, pria berinisial H (30), di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah melakukan penganiayaan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gara-gara termakan api cemburu, pria berinisial H (30), di Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah melakukan penganiayaan.
Pelaku cemburu melihat mantan istrinya didatangi laki-laki berinisial J alias AB (37), warga dari desa tetangga, Desa Semoyang.
Pelaku yang masih memiliki rasa cinta tidak terima mantan istrinya dikencani pria lain.
Sehingga H menjadi kalap dan menganiaya AB dengan senjata tajam hingga terluka parah.
Insiden berdarah ini terjadi di rumah FH (28), mantan istri pelaku, di Dusun Landah, Praya Timur, Rabu (15/6/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.
Akibat kejadian ini, korban terluka parah dan harus mendapat penanganan intensif tim medis.
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais: Rudi Melakukan Penyerangan Fisik ke Saya dan Kakak
Baca juga: Kekasih Terlibat Dugaan Penganiayaan, Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: Atut?
Terkait insiden ini, Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum dalam rilisnya menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang ngapel ke rumah FH, mantan istri pelaku.
Saat itu korban dan mantan istri pelaku sedang makan malam bersama.
Saat itulah, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Penganiayaan dilakukan akibat cemburu melihat mantan istri yang ditalak lima bulan lalu diapelin korban," katanya.
Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek Praya Timur bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan lokasi.
Polisi meminta keterangan para saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu gagang senjata tajam, satu sarung senjata tajam dengan panjang 35 cm, kain sarung milik pelaku," katanya.
Terduga pelaku ditangkap anggota Polsek Praya Timur, di rumah ibunya, di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
Selanjut pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Tengah.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan tersulut emosi.
Karena antara korban dengan mantan istri pelaku diduga memiliki hubungan gelap sebelum perceraian.
Perceraian tersebut pun diduga disebabkan kehadiran orang ketiga yakni H.
Sementara proses perceraian antara terduga pelaku dengan istrinya baru berupa kata talak secara hukum Islam, tapi belum memiliki akta cerai.
(*)