Kedapatan Jual Miras Jenis Moke, Perempuan di Sumbawa Diamankan Polisi
Seorang Perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa diamankan Polisi karena menjual minuman keras jenis Moke.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Seorang Perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa diamankan Polisi.
WR 48 Tahun warga Kebayan, Kelurahan Uma Sima diamankan karena menjual minuman keras jenis Moke.
WR diamankan setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pada Senin, (13/6/2022).
Penggeledahan dilakukan Tim Puma sekitar jam 18.00 Wita.
Polisi akhirnya menyita 22 botol minuman Keras jenis Moke.
Baca juga: Gelar Razia Miras, Polres Bima Sita 405 Botol Arak Bali
Baca juga: Didatangi Ibu Bergamis Hitam, Ridwan Kamil Dapat Ucapan Selamat Idul Fitri: Saya Kira Mau Takziah
Tim puma mendapati botol tersebut tersimpan di kolong lemari dalam sebuah kamar.
Saat ini, WR sedang dimintai keterangan oleh Polisi.
"Penyitaan minuman jenis moke ini berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa WR menjual minuman tersebut," kata AKP Sumardi S.Sos Kasi Humas Polres Sumbawa, Selasa, (14/6/2022).
Lebih jauh, Sumardi menerangkan pihaknya sedang gencar melakukan penertiban masyarakat.
Aktivitas ini dilakukan guna menciptakan masyarakat yang kondusif jelang event MXGP.
Soal minuman keras Sumardi menyebut barang ini merupakan satu diantara penyebab keributan yang tidak bisa dipungkiri.
Kegiatan serupa juga akan dilakukan jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Sumbawa jelang MXGP.
(*)