Bantah Pacaran dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Ngaku Kenal 16 Hari: 'Tak Ada Sebutkan Kata Sayang'

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribun Manado
Putra Sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia atau Thata Anma 

TRIBUNLOMBOK.COM - Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean telah masuk ke meja hijau.

Putra Ahok itu telah membeberkan beberapa fakta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia hadir sebagai saksi dalam sidang kasus yang diadakan pada Selasa (14/6/2022).

Seperti diketahui, Nicholas Sean telah melaporkan Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik.

Kini, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Nicholas Sean dalam kesaksiannya memastikan bahwa dia sama sekali tak ada hubungan asmara dengan terdakwa.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ayu Thalia Merasa Tidak Bersalah pada Nicholas Sean Putra Ahok: Saya Kecewa

Baca juga: Berseteru dengan Nicholas Sean Putra Ahok, Ayu Thalia Nangis Saat Sidang: Masyarakat Nanti Juga Tahu

Ia mengaku baru mengenal Ayu Thalia selama 16 hari.

Hingga akhirnya keduanya putus kontak.

"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan.

Artinya, saya baru kenal selama 16 hari.

Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," kata Nicholas Sean.

"Tidak ada. Benar, tidak ada sebutkan kata sayang," lanjut Sean.

Baca juga: Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia, Kuasa Hukum Nicholas Sean Putra Ahok: Mereka Belum Minta Maaf

Namun, saat mendengar keterangan Sean, kuasa hukum Ayu yang bernama Pitra Romadhoni lalu berdiri dan menghampiri meja majelis hakim.

Pitra mengungkap beberapa bukti cetakan tangkapan layar chat Nicholas Sean dan Ayu, di mana Sean memanggil Ayu dengan sebutan "Sayang"

"Ini, Yang Mulia, saksi korban pernah kirim chat sayang 'lagi main game, sayang'," ujar Pitra kepada hakim ketua bernama Sutadji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved