NTB

Wali Kota Bima Tak Hadir Sidang Paripurna, 2 Anggota Dewan Walk Out

Dok. Istimewa
M Irfan dan Edy Ikhwansyah, saat ditemui di ruang komisi setelah walk out dari sidang paripurna. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sidang Paripurna DPRD Kota Bima pada Selasa (14/6/2022), berlangsung memanas.

Dua orang anggota dewan, walk out karena tak terima Kepala Daerah absen dalam sidang.

Keduanya adalah M Irfan dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Edi Ikhwansyah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepada wartawan Irfan mengungkapkan, agenda sidang paripurna kali ini harusnya dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.

Baca juga: Berbagi Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Diganti

Akan tetapi, lanjutnya, yang hadir justru Sekda Kota Bima.

Menurut Irfan, ketika wali kota berhalangan hadir maka yang menjadi pengganti adalah wakil wali kota.

"Kami menolak ikut sidang, karena seharusnya kepala daerah yang menyampaikan pertanggungjawaban. Bukan sekda," tegas Irfan.

Baca juga: Banjir Rob Makin Tinggi, Penerbangan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Ditunda

Irfan juga mengaku, sudah mengklarifikasi keberadaan wakil wali kota saat ini dan dipastikan ada di rumahnya.

Bahkan Irfan mengungkap, jika orang nomor dua di Pemerintahan Kota Bima tersebut tidak tahu adanya agenda sidang paripurna.

Edi Ikhwansyah, tidak hanya menyorot soal ketidakhadiran kepala daerah, tapi juga jumlah quorum sidang.

Ia menjelaskan, dalam pasal 133 poin c tata tertib dewan, dihadiri oleh lebih 1/2 jumlah anggota DPRD, untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b pasal yang sama.

Mestinya, lanjut Edi, rapat yang dihadiri 14 anggota dewan dalam jumlah fisik bukan berdasar absensi.

Kemudian berkurang lagi dua anggota dewan yang walk out, kata Edi Ikhwansyah, maka seharusnya paripurna ditunda atau diskors sampai quorum paripurna terpenuhi.

"Jadi sesungguhnya tidak sah itu paripurna," pungkas Edi. (*)