Berita Politik
Wacana Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Disebut Kontra Konstitusi
Projo sendiri menyadari bahwa wacana 3 periode sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan aspirasi mayoritas masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait masa jabatan Presiden 2,5 periode dinilai bertentangan dengan konsitusi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Dr H M Hidayat Nur Wahid.
Ia mengatakan, usulan tersebut jelas tak sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlku di Indonesia.
“Dari sisi konstitusi, terkait 3 atau 2,5 periode masa jabatan Presiden RI, sama saja. Yaitu sama-sama tak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Apabila masa jabatan melebihi periode yang ditentukan konsitusi, Hidayat menilai, itu merupakan bentuk penyimpangan.
Baca juga: Respons DPP Partai Demokrat soal Projo NTB Dukung AHY di Pilpres 2024, Singgung Kehendak Rakyat
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menambahkan, Projo sendiri menyadari bahwa wacana 3 periode sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan aturan konstitusi dan aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, katanya, segala wacana perpanjangan masa jabatan presiden seharusnya ditutup.
Tidak terkecuali wacana presiden menjadi 2,5 periode yang menurutnya tidak sesuai konstitusi dan tak punya landasan hukum.
“Apalagi, Presiden Jokowi sendiri akhirnya meminta agar semua pihak membantu KPU agar dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya juga dengan anggarannya,” tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Baca juga: Soal Pilpres 2024, HIPMI Sebut Ikuti Perintah Presiden Joko Widodo
Menurut HNW, perlu adanya tindakan konkret yang sejalan dengan sikap Presiden jokowi yang menolak wacana tersebut sejak awal.
“Bila di tengah berjalannya pentahapan Pemilu oleh KPU, koreksi tegas atas usulan perpanjangan masa jabatan Presiden 2,5 periode ini dilakukan, maka rakyat melihat bahwa Presiden Jokowi memang konsisten dan serius melaksanakan ketentuan konstitusi. Dan meninggalkan legacy yang terpuji karena selamatkan Bangsa dan Negara dari masalah-masalah serius akibat tidak ditaatinya ketentuan Konstitusi,” ujarnya.
HNW juga menerangkan, pihaknya di MPR RI juga tidak mengagendakan amandemen terhadap konstitusi, termasuk terkait perpanjangan masa jabatan Presiden apakah dengan 3 periode maupun 2,5 periode.
Bahkan fraksifraksi di MPR yang tadinya mengusulkan amandemen UUD secara terbatas untuk hadirkan PPHN, sekarang sudah berubah sikap, dan menyatakan bahwa wacana amandemen terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) juga tidak dilakukan pada periode ini.
Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran menegnai adanya penumpang gelap untuk mengamandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Ia menyarankan agar semua pihak menyudahi berkembangnya wacana tersebut dan fokus pada pelaksanaan pemilu 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Jokowi-menghadiri-Rakernas-V-Projo-di-Balai-Perekonomian-Desa-Balkondes-Ngargogondo.jpg)