Kabar Artis
Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais: 'Rudi Melakukan Penyerangan Fisik ke Saya dan Kakak'
Iko Uwais mengatakan, ia melihat kakaknya, Firmansyah, mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari Rudi terlebih dahulu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib.
Ia diduga telah melakukan tindakan penganiayaan.
Kini, sang aktor laga memberikan klarifikasinya.
Ia mengaku terpaksa membela diri terhadap tindakan pelapor, Rudi.
Perlu diketahui, Rudi merupakan tetangga yang menjadi desain interior pembangunan rumahnya.
Iko Uwais mengatakan, ia melihat kakaknya, Firmansyah, mendapatkan tindakan kekerasan fisik dari Rudi terlebih dahulu.
Baca juga: Hendak Dibanting, Iko Uwais Ngaku Terpaksa Melawan: Enggak Mungkin Orang Mau Dipukul Diam Terus
Baca juga: Bantah Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Sebut Pelapor yang Serang Dulu: Kami Terjepit & Membela Diri
Hal itu terjadi ketika Firmansyah hendak melerai percekcokan mereka yang terlihat semakin memanas.
"Ketika akhirnya kita bisa bertemu, respons kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ucap Iko Uwais dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
"Ketika dilihat semakin memanas, kakak saya muncul ingin melerai namun justru disambut dengan tindak kekerasan fisik oleh saudara Rudi kepada kakak saya juga.
Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri terutama untuk melindungi kakak saya," ungkap Iko Uwais melanjutkan.
Untuk diketahui, Iko Uwais menjalani hubungan kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah menemui kesepakatan, Iko Uwais mengaku sudah membayar Rp 150 juta dari Rp 300 juta jasa Rudi itu sendiri.
Kendati demikian, kata Iko Uwais, ia tidak mendapatkan respon yang baik dari Rudi ketika menanyakan tentang perkembangan desain rumah.
"Saya berusaha ingin bertemu untuk membicarakannya secara baik-baik, namun saudara Rudi tampaknya selalu berusaha menghindar," ujar Iko Uwais.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rudi sempat menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais.
Tetapi, dalam keterangan Rudi kepada penyidik, ia mengaku tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais setelah mengirimkan invoice melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penganiayaan, Bermula dari Tagihan Jasa Design Interior
Buntut dari ini terjadi percekcokan. Alhasil, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Sementara, Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais menjerat Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Iko Uwais: Saya Terpaksa Melakukan Sikap Membela Diri".
(Kompas/ Baharudin Al Farisi)