Dinas Koperasi Lombok Timur Canangkan Program Lotim Berkembang, Bantu Permodalan UMKM Tanpa Bunga

Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur membuat pemerintah terus melakukan upaya pemaksimalan.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com/
Kepala Dinas Koprasi Lombok Timur, Hj Masnan bersama dengan beberapa UMKM yang ada di Sembalun 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lombok Timur membuat pemerintah terus melakukan upaya pemaksimalan.

Tercatat sebanyak 22.981 UMKM yang ada di 21 kecamatan di Lombok Timur.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai berbenah melalui Dinas Koperasi (Dinkop) Lombok Timur, dan beberapa dinas yang lainnya.

Hal ini juga mengacu pada pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk 2022 agar ada upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Masnan, dan telah melakukan pembahasan dengan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy.

Baca juga: Pathul Bahri Serahkan SK Kepada 687 Guru yang Lolos P3K di Lombok Tengah

"Kita harapkan, ada kolaborasi dengan semua kalangan untuk terus mengedukasi masyarakat, agar bagaimana ke depannya UMKM ini bisa naik kelas," ucapnya, saat di konfirmasi TribunLombok.com Sabtu (11/6/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa strategi yang tengah disiapkan Pemkab Lombok Timur, satu di antaranya yakni program Lotim Berkembang.

Adapun program ini merupakan pinjaman modal tanpa bunga.

Ia pun menegaskan, apabila program Lotim Berkembang saat ini sudah sampai di tahap tinggal ditandatangani bupati.

"Rencananya mungkin minggu depan kita akan coba pertemukan pak Bupati dengan Bu Wagub mengenai keberlanjutan program ini," jelasnya.

Program Lotim Berkembang ini merupakan satu terobosan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam bentuk penyedia modal berupa pinjaman yang jauh dari riba.

Baca juga: Sumbawa Bakal Jadi Miniatur Indonesia Jelang MXGP

Sehingga k edepannya hal ini tidak akan membebankan masyarakat dalam membayar cicilan per-bulannya.

"Untuk itulah, kita dari pemerintah yang akan membayar subsidi bunganya, kalau semisal masyarakat meminjam Rp5 juta, ya yang di kembalikan tetap Rp5 juta itu," katanya.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni di antaranya, masyarakat harus memiliki surat keterangan usaha (SKU), KTP, dan tentunya usaha yang dijalankan harus jelas arahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved