Berita Viral

Viral Warga Harus Bayar Rp 74 Juta untuk Geser Tiang, PLN Bantah Pungli: 'Bisa Ajukan Keringanan'

PLN menjelaskan, biaya tersebut muncul terkait material, Kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa.

Editor: Irsan Yamananda
Dok.PLN NTB
Ilustrasi 

Terkait unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Bali I Made Arya.

Saat dihubungi, I Made Arya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Undisan, Bangli, Bali.

Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukan hanya pemindahan tiang.

“Yang case di Bangli itu bukan hanya pemindahan tiang, tapi pemidahan gardu,” ujar Arya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait masalah tersebut. Menurut Arya, tim dari PLN sudah berkoordinasi dan berkomunikasi lebih detil kepada pelanggan terkait.

“Setelah dijelaskan pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Viral Video Ridwan Kamil Kumandangkan Adzan di Pinggir Sungai Aare, Doa untuk Eril Terus Mengalir

Bukan pungli

Arya menegaskan, hal tersebut bukan pungli.

Ia menjelaskan, biaya tersebut muncul terkait material, Kwh yang tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, tetapi tetap dibawah pengawasan PLN.

“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ujarnya.

Arya mengatakan, pelanggan saat ini akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan PLN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved