Berita Lombok Timur

Sistem Zonasi SD dan SMP Ditetapkan, Dikbud Lotim Tekankan Tak Lagi Ada Istilah Sekolah Unggulan

Ia menerangkan sistem zonasi ini di gunakan agar satuan pendidikan kedepannya bisa berkelanjutan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Izzudin 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masing masing sekolah di Lombok Timur sudah membuka pendaftaran bagi calon Siswa dan Siswi baru jenjang SD dan SMP.

Adapun penerimaan Siswa dan Siswi ini di Lombok Timur saat ini tengah menerapkan sistem Zonasi, dimana sistem ini memprioritaskan masyarakat yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Izzudin, Rabu (8/5/2022).

Baca juga: Dusun Propok Sumbawa Banjir, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Baca juga: Hubungan Megawati & Joko Widodo Diisukan Retak, PDIP: Jokowi Gandeng Tangan Bu Mega Saat ke Mobil

Ia menerangkan sistem zonasi ini di gunakan agar satuan pendidikan kedepannya bisa berkelanjutan.

"Seringkali kalau kita tidak atur, akan berdampak pada maindset masyarakat yang terus pada tujuan sekolah unggulan, dan sekolah-sekolah yang lain kadang tak terlalu di perhatikan," sebutnya.

Lebih lanjut ia menyayangkan prilaku demikian, karna menurutnya sekolah-sekolah yang ada telah diatur secara merata, baik penyebaran guru dan kepala sekolah agar lebih berkompetensi satu sama lainnya.

Sebebarnya, semua sekolah sama saja, akan tetapi dikarenakan telah terbangun maindset tentang sekolah unggulan dimasyarakat, mengakibatkan sulit untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak terpengaruh dengan satu sekolah saja.

"Pengaturan zonasi ini juga tidak semata mata aturan langsung Kabupaten, tetapi ini merupakan kebijakan langsung dari pusat yang kemudian kita terapkan jadi kebijakan daerah," ucapnya.

Sebagai gambaran akan kebijakan tersebut, pihaknya mengaku tepah menghadirkan UPTD Dikbud se-Lombok Timur dan perwakilan dari masing-masing Sekolah untuk membahas lebih jauh terkait trntang sistem zonasi ini.

"Untuk itu kita telah menyebarkan surat edaran, dimana nantinya akan diterima oleh masing-masing UPTD Dikbud dan satuan pendidikan yang lainnya," bebernya.

Adapun persoalan mengenai sistem zonasi ini telah di tetapkan sesuai kesepakatan bersama.

Oleh karenanyalah ia juga mengharapkan informasi tentang zonasi sekolah ini bisa sampai kepada masyarakat, dan masyarakat bisa sekiranya memahami isi dari peraturan ini.

Inipun dilakukannya demi untuk menjamin pemerataan siswa untuk masing-masing sekolah.

"Kita harapkan maindset masyarakat tentang sekolah unggulan itu dihilangkan, karna pada prinsipnya semua sekolah itu sama," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved