Berita Lombok Timur
DPRD Lotim Sebut Efek UU Cipta Kerja Buat Pemkab Tak Bergairah Bahas Raperda
Namun menurut Murnan upaya itu saat ini kurang di perhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Akan tetapi menurutnya di sisi lain memang secara yuridis, kepastian hukum secara Nasional kayaknya menjadikan daerah menjadi ragu ragu membuat payung hukum.
Apalagi adanya UU cipta kerja yang sudah dianggap ilegal, sampai kemudian ada perubahan, karena banyak payung hukum atau aturan aturan di daerah itu, sudah ada di UU omnibus law, termasuk didalamnya masalah tata ruang.
Kenapa mentok pada pengelolaan tata ruang Ripparda, karena tata ruang wilayah saja belum di ketemukan di Lombok Timur, contohnya saja di Sembalun yang nanti mana kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis daerah, itu yang belum selesai sampai hari ini," jelasnya.
Menurutnya hal inilah yang mengakibatkan adanya kebimbangan di daerah untuk membuat sebuah rencana.
"Karna juga diskusinya kan juga mentok, mau diskusi ok, tiba tiba disini ada bantahan secara yuridis, ini tidak sama, atau tidak mengacu pada peraturan per UU cipta kerja itu sendiri," katanya.
"Jadi saya bilang banyak faktor itu, tapi padahal kita butuh," sambungnya.
Terlepas dari itu, tidak pernah daerah menggelar diskusi mengenai Raperda secara intens, padahal itu merupakan pemecahan masalah yang ada di Lombok Timur.
"Saya menilai pemerintah daerah membuat regulasi saja lemah apalagi eksekusi. Oleh sebabnya juga ketika ada peraturan baru tidak ada upaya untuk sosialisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengakui konflik lahan memang sering menjadi masalah.
Sebagian besar konglik ini lahir dari adanya UU No.23 Tahun 2014 terkait tentang pembagian kewenangan, di pangkas lagi kewenangan di UU cipta kerja.
"Kenapa dia berkaitan dengan tata ruang, karna misalnya ijin, contoh yang sering dipermasalahkan ritail moderen. Perijinan ketika tidak diijinkan kabupaten mereka lari ke provinsi, pemerintah daerah kemudian tidak ada hak untuk melarang. Karna memang itu bagian dari keputusan di pusat seperti itu," terangnya.
Oleh karenanyalah pemerintah seperti simala kama, dimana kalau nggak diurus pemkab nggak dapat apa apa, di urus jadi permasalahan di masyarakat.
"Yang menjadi garis tebalnya ini adalah dimana adanya uud cipta kerja ini seolah mengabaikan semua hal," pungkasnya.
(*)