Berita Mataram
Residivis Kasus Narkoba di Mataram Tertangkap Lagi, Baru Sebulan Keluar dari Penjara
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AJ sebelumnya divonis penjara selama 4 tahun
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara satu bulan lalu kembali masuk bui.
Pria berinisial AJ (33) asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ini kedapatan berjualan sabu di sebuah rumah di Desa Sesela.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AJ sebelumnya divonis penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Peluang Restorative Justice Kasus Ibu Pelumur Cabai Anak di Kota Bima
Kronologi penangkapannya, AJ diketahui sedang bersama AA (24) warga Labuapi, Lombok Barat.
"Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku yakni AJ dan AA yang mana mereka masih saudara sepupu," papar Yogi saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.
Mereka kemudian diinterogasi di tempat terkait sumber narkoba itu diperoleh.
Keduanya kompak menyebut seseorang berinisial S yang tinggal di Dasan Agung, Kota Mataram.
Rumah S kemudian digerebek.
"Saat di lokasi tim tidak menemukan S, namun mengamankan 1 terduga lain yang berada di rumah S yakni SI ," paparnya.
Baca juga: Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisah Ranjang hingga Dugaan Cemburu
Dari tangan SI (32) ini hanya diperoleh alat konsumsi sabu, alat komunikasi, plastik klip kosong, dan uang tunai.
Para pelaku kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram.
Mereka terancam dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
(*)