Berita Lombok Timur
105 Pasutri Siri di Pulau Maringkik Lombok Timur Ikuti Itsbat Nikah Keliling
Sidang itsbat keliling ini guna menjalankan kepastian hukum atas status pernikahan yang sah yang ditetapkan Pengadilan Agama
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Sidang itsbat nikah ini atas ajuan dari masyarakat sehingga kita di pemerinta desa mengajukannya pada awal tahun 2021, dan baru dilaksanakan di tahun 2022, saya memaklumi karena bukan hanya Maringkik yang mengajukan untuk dilakukan itsbat nikah ini, namun semua desa di Lombok Timur," ujarnya.
Baca juga: Akan Ada Perpustakaan Masjid di NTB, Kolaborasi Kementerian Agama dan Dinas Perpustakaan NTB
Camat Keruak Ahmad Subhan menjelaskan pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagai bukti sah pernikahan, menjamin hak-hak dalam pernikahan, syarat pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KTP, dan KK.
"Luar biasanya juga kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Agama Selong sekaligus mempromosikan desa wisata Pulau Maringkik dengan potensi yg ada," katanya.
(*)