Peringatan Keras KPK RI untuk Pemkot dan Pemkab Bima, Kemendagri : Percuma WTP Tapi Masih Bermasalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Pemkot dan Pemkab Bima, tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Pemkot dan Pemkab Bima, tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D.
Tidak hanya itu, KPK juga menilai dua pemerintahan ini tidak tertib dan tidak serius berupaya menertibkan dan mengamankan aset.
Mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, hingga pemasangan tanda batas.
Hal ini terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Fakta ini disampaikan Humas KPK RI, Ipi Maryati melalui siaran persnya pada Senin (30/5/2022).
Pernyataan pers dikeluarkan KPK, setelah permasalahan aset P3D kembali difasilitasi KPK di gedung merah putih KPK.
Baca juga: KPK Nilai Pemkab Bima dan Kota Bima Tak Serius Urus Aset P3D, Minta Pemprov NTB Turun Tangan
Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK berharap, dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri, dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
"Ini sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain, yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.
Ipi juga membeberkan alasan, kenapa KPK hadir di tengah masalah aset ini.
Menurut Ipi, KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset.
"Perlu diingat, aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ipi, melansir pernyataan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Yudhiawan Wibisono.
Pada November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kab Bima.
Baca juga: Asik Berenang Bersama Teman, Bocah 9 Tahun Tewas di Pantai Swiss
Baca juga: VIRAL Bocah di Bima Dilumuri Cabai Oleh Orang Tua Temannya Usai Cekcok
Berupa tanah dan bangunan, yang berada di wilayah Kota Bima, antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 di aula Kantor Wali Kota Bima.