Kabar Artis
Kesal Disebut Tak Mau Tes DNA, Wenny Ariani ke Pengacara Rezky Aditya: 'Jangan Bolak-balikkan Fakta'
Kata Wenny tidak ada hal berbau material dan nilai apa pun dalam pertemuannya dengan pengacara Rezky Adhitya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Wenny Ariani tengah menjadi sorotan.
Ia merupakan wanita yang mengaku dihamili oleh Rezki Aditya.
Wanita yang dulu dikenal sebagai inisial W ini menyebut suami Citra Kirana sebagai ayah kandung putrinya, Naira.
Kini, Rezky sudah muncul di publik.
Pengadilan Tinggi Banten juga telah menyatakan Rezky sebagai ayah kandung Naira.
Wenny mengapresiasi kemunculan Rezky Aditya tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Kaget saat Lihat Foto Anak Wenny Ariani: Gue Pikir Rezky Masih Kecil, Mirip Sih
Baca juga: Apapun Hasil Tes DNA Kekey, Citra Kirana Tak akan Tinggalkan Rezky Aditya: Saya Terima Masa Lalunya
Namun, kemunculan Rezky justru menimbulkan hal baru.
Seperti diketahui, Rezky muncul ditemani pengacaranya, Ana Sofa Yuking.
Mereka melakukan klarifikasi mengenai masalah ini.
Namun, hal itu membuat pemberitaan baru bahwa Wenny Ariani menolak melakukan tes DNA.
Baca juga: Lihat Adegan Rezky Aditya & Jessica Mila, Citra Kirana Ngaku Tak Cemburu: Adegannya Parah Banget Sih
Pengacara Rezky Adhitya mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan tes DNA namun hal itu tak terlaksana karena ada penawaran jual putus dari pihak Wenny.
Menanggapi hal itu, Wenny Ariani yang baru-baru ini muncul di podcast Denny Sumargo mengatakan bahwa sedari awal dirinya justru memperjuangkan tes DNA.
"Gue mengejar tes DNA, mengejar ya kan, kalah di Pengadilan Negeri karena permintaan kita tentang DNA tidak dikabulkan, banding dong gue ya kan," ujar Wenny dikutip Kompas.com dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Minggu (29/5/2022).
Wenny membenarkan bahwa ia sempat bertemu dengan pengacara Rezky Adhitya sebanyak dua kali sebelum ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, membicarakan jalan perdamaian untuk kasus tersebut.
Kata Wenny, dalam pertemuan itu pengacara Rezky mengatakan bahwa pihaknya mau tes DNA dengan syarat hal itu dilakukan secara diam-diam dan gugatan harus dicabut.