Jelang Idul Adha, Disnakeswan Lotim Soroti TPH Bersiap Cegah PMK

Dinas Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lombok Timur melakukan berbagai upaya untuk mencegah PMK jelang Idul Adha

Dok. Warga GK
HEWAN KURBAN: Warga Perumahan Grand Kodya Kota Mataram membagikan hewan kurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Selasa (20/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Lombok Timur kian menghawatirkan.

Diketahui sampai kini kasus PMK sudah menjangkiti 3.833 hewan ternak sapi di 21 Kecamatan yang ada di Lombok Timur.

Melihat hal tersebut, untuk mengantisipasi kasus meluas dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, Dinas Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lombok Timur melakukan berbagai upaya.

Satu yang menjadi perhatiannya adalah tempat penjualan hewan qurban.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK Selama Hari Raya Qurban, Disnakeswan Lotim Buat Buku Panduan

Hal ini disampaikan Kabid Kesehatan Hewan Disnakeswan Lombok Timur, drh Hultatang kepada TribunLombok.com, Jumat (27/5/2022).

"Mengantisipasi penyebaran PMK di Lombok Timur, kami mengimbau bagi masyarakat jelang hari raya idul adha ini untuk bertransaksi hewan qurban di tempat-tempat yg telah disetujui oleh Disnakeswan nantinya," terangnya.

Untuk itu juga, Disnakeswan akan memperketat Tempat Pembelian Hewan (TPH).

Ada beberapa hal yang akan menjadi patokan TPH beroprasi selama hari raya idul adha nanti di antaranya :

Baca juga: Kasus PMK di Lombok Timur Tembus Angka 3.883 Ekor, Kecamatan Pringgabaya Jadi yang Terbanyak

1. TPH harus memilki pagar pembatas supaya ternak tak berkeliaran.
2. Memiliki fasilitas pembuangan limbah dan limbah diberikan. desinfektan.
3. Memiliki fasilitas disinfeksi untuk orang, terrak, kendaraan, peralatan dan linbah.
4. Memilik tempat isolasi ternak untuk ternak yang di duga terjangkit PMK / sakit.
5. Memiliki tempat pemotonngan bersyarat.

Selain itu pengelolaan limbah dari hewan di TPH juga menjadi perhatian tersendiri, dimana hal yang akan menjadi acuan yakni antara lain :

1. Tersedia Fasilitas Untuk menampung limbah.
2. Limbah harus di desinfeksi atau di bakar.
3. Tersedia fasilitas bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah dan orang .
4. Tersedia air bersih.
5. Tarseln fasilitass produksi.

Begitupun dengan Rumah Potong Hewan (RPH), Disnakeswan juga telah memberikan daftar apa apa saja yang harus diperhatikan didalamanya.

"RPH ditunjuk atau di tetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur dimana ada persyaratan teknis yang harus diperhatikan," ucap Hultatang.

Adapun persyaratan teknis sesuai dengan pedoman pemotongan hewan dalam rangka kesiagaan darurat PMK diantaranya :

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved