Ratusan CPNS Tahun 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji Kecil dan Kehilangan Motivasi
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 105 orang CPNS yang mundur. Adapun peserta tes yang lulus 2021 jumlahnya 112.514 orang.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Alasan mereka antara lain karena gaji PNS kecil dan kehilangan motivasi.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 105 orang CPNS yang mundur. Adapun peserta tes yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya 112.514 orang.
Ratusan CPNS itu mundur dengan beragam alasan, di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
Baca juga: Aparat Polresta Mataram Ciduk Lima Pengedar Narkoba, Ada yang Sembunyikan Sabu di Sepatu
Baca juga: Anggota DPR Benny K Harman Diduga Aniaya Manajer Restoran di Labuan Bajo
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Mereka lantas akan diangkat menjadi PNS oleh PPK. Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Sanksi CPNS mengundurkan diri
Kendati ada aturan yang membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Tak hanya itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda.