Jemaah Calon Haji di Bima Marah-marah Namanya Tak Masuk Daftar Haji Tahun 2022
Calon Jamaah Haji (JCH) di Bima meradang setelah namanya tidak ada dalam daftar keberangkatan tahun 2022. Sebab dia sudah melunasi BPIH tahun ini.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Jemaah Calon Haji (JCH) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) meradang setelah namanya tidak ada dalam daftar keberangkatan tahun 2022.
Sebab Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah dilunasi dan paspor sudah dibuat sejak tahun 2019 lalu.
Salah satunya jemaah calon haji ini atas nama Asrarudin Bin Sakban, asal Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Nama Asrarudin tidak tercatat dalam kuota keberangkatan haji tahun 2022.
Ia harusnya berangkat pada tahun 2019 lalu, tapi karena covid-19 akhirnya ditunda.
Saat kuota haji dibuka kembali, Asrarudin tetap belum mendapatkan jatah untuk bertandang ke tanah suci.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bima, Ikhwan Zulkifli yang dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui perihal tersebut.
"Coba tunjukan datanya, baru saya sesuaikan dengan data yang ada," pintanya Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Calon Haji Gelombang Pertama Mulai 4 Juni 2022
Setelah dokumen dipelajari, nomor porsi pendaftaran JCH kelahiran 1959 tersebut berada di atas urutan 228 jamaah lainnya.
"Tahun ini kita hanya dapat jatah 228 orang. Mereka yang akan berangkat itu sesuai urutan nomor porsi, jadi yang urutan di atas 228 belum berkesempatan," tegasnya.
Meskipun Asrarudin sudah memenuhi semua persyaratan, seperti setoran pelunasan BPIH dan pasport penerbangan ke Arab Saudi, tapi karena tidak memenuhi kuota sehingga belum bisa berangkat.
"Pasport itu masa berlakunya lima tahun. Meskipun tidak digunakan tahun ini, tapi tetap bisa dipakai 2023 mendatang," tandasnya.
Baca juga: Kuota Jamaah Haji Lombok Barat 2022 Jadi 243 Orang, Manasik Haji Dimulai 16 Mei 2022
Tidak berbeda jauh dengan Asrarudin yang ada di wilayah Kabupaten Bima, sejumlah JCH di wilayah Kota Bima juga mengalami nasib serupa.
Rohana misalnya, jika melihat nomor porsi dan masa penyetoran BPIH seharusnya ia berangkat tahun ini.
Tapi karena penundaan dua tahun akibat covid-19, sehingga Rohana dan beberapa anggota keluarganya yang lain, harus diundur dua tahun berikutnya lagi.
"Seharusnya berangkat tahun ini, tapi diundur dua tahun berikut lagi karena diundur kemarin karena corona," akunya.
Rohana juga mengkuatirkan aturan baru, yang membatasi usia JCH.
"Sudah kita diundur bertahun-tahun, dibatasi juga untuk usia. Susah juga jadinya," pungkasnya.
(*)