Imbau Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Kejagung: Seolah Mereka Berkelakuan Baik

Kejagung mengimbau hal tersebut agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadi sorotan.

Mereka memberikan imbauan kepada para terdakwa saat memasuki ruang sidang.

Kejagung meminta mereka untuk tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.

Mengenai hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana angkat bicara.

Ia mengatakan imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

Sang Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut kepada jajarannya.

Baca juga: Ini Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung RI Beberkan Tugasnya

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Lain? Kejagung Periksa 88 Perusahaan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

"Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Hal itu, lanjut Ketut, agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.

Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.

"Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Siap Tindak Siapapun Termasuk Menteri Perdagangan

Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko.

Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus," ujarnya.

Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.

Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.

"Kalau imbauan ya harus dilaksanakan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kejagung Imbau Terdakwa Tidak Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang".

(Kompas/ Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved