Kepergok Warga Cabuli Anak, Ayah Merengek Agar Tak Diceritakan ke Orang Lain: 'Jangan Lapor Polisi'
"Karena ketahuan, pelaku langsung memohon agar jangan menceritakannya kepada orang lain. Namun, ia tetap melaporkan ke Polsek Hampang," jelas Kapolsek
Editor:
Irsan Yamananda
Tak hanya itu, pelaku diduga mengancam korban agar tak melaporkannya itu ke orang ibunya.
"Dia takut ayahnya marah dan takut ketahuan ibunya.
Dari situ diketahui jika pelaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali," tambahnya.
Saat ini A telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar," pungkasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "5 Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Merengek Tak Dilaporkan ke Polisi Saat Tepergok Warga".
(Kompas/ Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Halaman 2 dari 2