Kepergok Warga Cabuli Anak, Ayah Merengek Agar Tak Diceritakan ke Orang Lain: 'Jangan Lapor Polisi'

"Karena ketahuan, pelaku langsung memohon agar jangan menceritakannya kepada orang lain. Namun, ia tetap melaporkan ke Polsek Hampang," jelas Kapolsek

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi. 

Tak hanya itu, pelaku diduga mengancam korban agar tak melaporkannya itu ke orang ibunya.

"Dia takut ayahnya marah dan takut ketahuan ibunya.

Dari situ diketahui jika pelaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 5 kali," tambahnya.

Saat ini A telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar," pungkasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "5 Kali Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Merengek Tak Dilaporkan ke Polisi Saat Tepergok Warga".

(Kompas/ Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved