VIRAL Wanita Punya 2 Suami Diusir Warga Cianjur, Ini Penjelasan Hukum Poliandri di Indonesia
Video pengusiran seorang perempuan yang memiliki dua suami viral di media sosial. Wanita berusia 28 tahun diusir warga lantaran ketahuan poliandri.
Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.
Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.
Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.
Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
Selain itu, perempuan juga tidak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.
Maka dari itu, seorang perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.
Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.
Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia.