Laporkan Bahar Bin Smith Soal Hoaks, Saksi: 'Dia Bilang HRS Dipenjara Karena Laksanakan Maulid Nabi'
Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di YouTube itu memuat berita bohong.
"Yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM.
Pengawal 6 itu meninggal karena ditembak polisi, (itu) yang saya tahu dari media," lanjut saksi.
Setelah melihat tayangan video YouTube tersebut, saksi kemudian melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Pelapor kemudian dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Saya di BAP panggilan Polda Jabar itu akhir Desember," ucapnya.
Saksi Tubagus mengaku dipanggil 1 kali untuk dimintai keterangan di Polda Jabar.
Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati
Saat itu, saksi mengatakan alasan pelaporan tersebut.
"Terkait mengapa melaporkan, bisa mengasumsikan masyarakat.
Pada saat itu melihat video bersama teman," ucapnya.
Saksi menyebut bahwa video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi (salah satu terdakwa).
Video itu diunggah pada 11 Desember, sementara saksi menontonnya lima hari kemudian yakni pada tangga 16 Desember 2021.
Saksi mengaku menonton video tersebut sampai habis.
Dari tayangan video itu, saksi mengetahui bahwa ceramah Bahar dalam video itu dilakukan di wilayah Bandung.
"Karena judulnya di Kota Bandung," ucapnya.
Menurut Saksi, saat ceramah dalam video itu, Habib Bahar berada di sebuah panggung di ruangan terbuka.