Berita Viral

Terancam 6 Tahun Pidana Gegara Injak Al Quran, Ini Sosok Dika Eka, Videonya Sengaja Disebar Istri

Pemilik warung yang tak jauh dari lokasi rumahnya, Kiwi (35), mengaku pernah melihat Dika Eka mabuk saat berbelanja di warungnya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

Pemilik warung yang tak jauh dari lokasi rumah DK, Kiwi (35), mengaku pernah melihat Dika Eka mabuk saat berbelanja di warungnya.

"Kaget dan tak menyangka, memang jarang mengobrol sih kalau datang belanja ke warung juga," ujar pemilik warung, Kiwi, Kamis (5/5/2022), dikutip dari TribunJabar.id.

"Iya saya sempat melihat DK minum minuman keras."

"Saya bisa membedakan mana warga normal dan yang di bawah pengaruh minuman keras," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kiwi mengungkapkan Dika Eka dan SL hanya menumpang di rumah yang berada di Cianjur tersebut.

Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka.
Suasana di Jalan Padarincang Sukaharja yang sempat didatangi oleh puluhan warga. Mereka mendatangi rumah yang dihuni oleh Dika Eka. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Rumah itu, kata Kiwi, merupakan milik orang berkewarganegaraan Yaman.

"Setahu saya ia hanya menumpang di rumah tersebut, karena pemilik rumah itu sebenarnya orang berkebangsaan Yaman," tandasnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SL adalah sosok yang sengaja menyebarkan video Dika Eka menginjak Al-Quran.

Video yang direkam pada 2020 lalu itu, disebar SL lewat akun media sosial Dika Eka.

"Istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena ia memiliki akses akunnya," terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022).

Namun, niat SL membalas dendam pada Dika Eka karena merasa kesal, justru berbalik menjadi bumerang.

Ia turut ditangkap dan terancam hukuman penjara.

Mengutip TribunJabar.id, Dika Eka dan SL dijerat Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Viral Pria Jawa Barat Jadi Petani Bawang di Jepang: Kerja Pakai Alat Canggih, Kesulitan Salat Jumat

Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Akibat perilakunya kedua pelaku terancam hukuman lima hingga 6 tahun penjara," ungkap Zainal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved