Berita Bima
Walhi NTB Duga Ada Dumping Limbah di Perairan Kota Bima, Pemerintah Harus Sigap & Segera Bertindak!
Tumpahan yang diduga limbah tersebut dapat dididuga keras pula bersumber dari kegiatan usaha pertamina yang berada di pantai laut di Kota Bima.
Demikian juga dengan pemerintah yang masih tidak menunjukkan sikap tegas atas keteledoran tersebut dan tindakan kongkrit langsung sebagai upaya untuk pencegahan dampak lebih besar dan luas selanjutnya.
Pemerintah masih cenderung abai atas kejadian ini yang secara terang memiliki dampak kerusakan yang parah terhadap lingkungan, baik berupa pencemaran laut beserta biota dan ekosistem lainnya, maupun dampak sosial dan ekonomi yang selanjutnya dapat menimbulkan berbagai masalah bagi masyarakat setempat.
Sikap abai Pemerintah atas persitiwa semacam ini adalah merupakan tindakan pidana akibat pelanggaran terhadap Undang-undang, khususnya Undang-undang No. 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terkait ketentuan –ketentuan pidana yang ada didalam UU PPLH.
Selanjutnya, pelaku tindak kejahatan pidana terhadap pencemaran lingkungan terkait kelalaian dan atau kesengajaan melakukan dumping limbah dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp. 3 Miliar (Pasal 105 UU PPLH, Tahun 2009), dan pelaku dumping limbah di perairan Indonesia, dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, beserta denda paling sedikit Rp. 4 Miliar dan Paling banyak Rp. 12 Miliar.
Amri juga menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 109, tahun 2006, tentang penanggulangan keadaan darurat di laut, pasal 1, ayat 1, bahwa: terjadinya tumpahan yang diduga limbah pertamina tersebut, maupun peristiwa serupa lainnya tidak boleh dianggap enteng, apalagi diabaikan.
Pertamina harus melakukan klarifikasi atas kegiataan usahanya apakah hal ini merupakan akibat dari kegiatan usahanya karena terdekat dengan wilayah yang tercerman. tidak boleh bungkam tanpa tanggapan dan klarisifikasi apapun.
Pemerintah harus sigap dan segera bertindak cepat.
“Jika pemerintah atau aparat terkait tidak bertindak cepat, WALHI NTB akan melakukan upanya – upanya sebagaimana diatur dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009," tegas Amri.
(*)