Berikut Ini Definisi Dompet Elektronik, Sarana Pembayaran Era Digital
Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Di zaman yang maju ini, dompet elektronik adalah sebuah solusi bagi pembayaran yang ada.
Bahkan, teknologi pembayaran elektronik ini sudah bisa kita gunakan dalam genggaman kita.
Selain itu, lebih praktis dalam penggunaannya, karena dapat membayar tagihan yang berada di lokasi mana dan kapan saja.
Selain lebih praktis, tetapi juga lebih aman, karena dilengkapi berbagai keamanan berlapis, baik dari PIN, maupun otentikasi dua tahap.
Untuk mengetahui Dompet Elektronik lebih dalam, berikut penjelasanya dikutip TribunLombok dari Bank Indonesia.
Definisi Dompet Elektronik
Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Baca juga: Disdag Mataram Gelar Operasi Pasar Murah, 4 Ribu Liter Minyak Goreng Curah Disiapkan Per Hari
Penyelenggara Dompet Elektronik
Penyelenggara Dompet Elektronik merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Batas Dana dalam Dompet Elektronik
Batas dana yang dapat ditampung di dalam Dompet Elektronik sebanyak Rp10 Juta.
Penggunaan Dana dalam Dompet Elektronik
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik hanya dapat digunakan untuk tujuan pembayaran yang mencakup:
a. Pembayaran transaksi belanja
b. Pembayaran tagihan
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik tidak dapat dipindahkan ke Dompet Elektronik lain.