Tips dan Trik

Panduan Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Kemenkominfo akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Editor: Dion DB Putra
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Kemenkominfo akan melalukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Baca juga: Syarat Bisa Menikmati TV Digital, Dilengkapi Cara Menonton Siaran Televisi Digital

Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021

Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.

Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.

Panduan Beralih ke Siaran TV Digital

Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital.

1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing

- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.

- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved