Berita Lombok Utara
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Kasus Gedung OK dan ICU RSUD Lombok Utara ke Penjara
Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,557 miliar atas pekerjaan proyek yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit
TRIBUNLOMBOK.COM - Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi penambahan pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara tahun 2019, Rabu (20/4/2022).
Mereka yang ditahan itu antara lain, Direktur CV. Cipta Pandu Utama inisial SD; staf pada Dikes Kabupaten Lombok Utara inisial EB selaku pejabat pembuat komitmen, dan kuasa Direktur PT Apro Megatama berinisial DS.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka Marsudi Wibowo mengatakan, penahanan ini setelah dilakukan pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: 4 Modus Korupsi Paling Favorit Para Koruptor Sepanjang Tahun 2021 Versi ICW
"Para terdakwa kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda NTB," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ivan menjelaskan, pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menganggarkan biaya pembangunan penambahan gedung OK dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara dalam APBD sebesar Rp 6,73 miliar.
Untuk pelaksanaannya, SH selaku Direktur RSUD KLU (KPA) menunjuk HZ sebagai PPK.
Proyek tersebut dilakukan tender umum yang kemudian dimenangkan PT Apro Megatama dengan Direktur HM Amin Karaka, yang berdomisili di Jalan AP. Pettarani Ruko New Zamrud Blok F 16 Makssar Sulawesi Selatan.
PT Apro Megatama pun berhak atas kontrak Rp 6,4 miliar dengan masa pelaksanaan selama 120 hari mulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.
Sampai dengan Oktober 2019 belum ada pelaksanaan Konstruksi alias progres fisik 0 persen.
Kemudian PPK HZ mengundurkan diri kemudian digantikan dengan tersangka EB.
Berdasarkan pergantian PPK tersebut, proyek ini lalu diperpanjang masa kontraknya.
Dalam Surat Kuasa Direksi tersebut AM Amin Karaka selaku Direktur PT Apro Megatama, memberikan kuasa kepada tersangka DS untuk mengerjakan proyek di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara itu.

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran Bima Belum Ditahan, Jaksa Tunggu Perkembangan
Dalam pelaksanaannya, ternyata progres tidak bisa diselesaikan sampai akhir kontrak sampai kemudian kontrak diperpanjang lagi.
Namun, dari hasil pemeriksaan fisik atas progres 100 persen yang dilakukan ahli pada Dinas PUPR Provinsi NTB, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,557 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit.
(*)