Daftar Syarat Mengurus Akta Nikah di Dukcapil, Lengkapi Agar Bisa Selesai 1 Hari Kerja

Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kompas.com
Ilustrasi akta perkawinan 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan melangsungkan keturunan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkawinan ini pria dan wanita yang telah diakui sah atas peraturan tersebut.

Pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum.

Baca juga: Tata Cara Daftar Akad Nikah di KUA Berikut Syarat dan Alurnya

Hal ini seperti diatur dalam UU RI Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan Rujuk.

Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.

Ketika pernikahan memiliki kekuatan hukum, maka hak-hak istri dan anak akan terlindungi oleh undang-undang.

Berikut ini persyaratan membuat akta perkawinan seperti dilansir Dukcapil Kota Mataram.

1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/surat penghayat

2. Model NA (N1-N4) dari Kelurahan/Desa (Asli)

3. Fotocopy akta kelahiran calon suami dan istri

4. Fotocopy KTP Elektronik dan kartu keluarga calon suami dan istri

5. Fotocopy KTP Elektronik saksi dua orang

6. Pas foto gandeng 4x6 Cm, 4 lembar

7. Ijin komandan bagi anggota TNI atau Polri

8. Fotocopy paspor suami/istri apabila WNA

9. Ijin kawin dari konsulat/kedutaan apabila WNA

10. Jangka waktu: satu hari kerja

11. Biaya: Gratis

(Tribun Lombok.com/Setyowati Indah Sugianto)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved