Siap-siap, Begini Cara Cek Pengumuman Program Kartu Prakerja Gelombang 26

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 telah ditutup, Begini cara cek hasilnya.

Editor: Lalu Helmi
KOMPAS.com/YUKARI PUTRI ANDIA
Ilustrasi Kartu Prakerja 

Untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja, kamu perlu menonton 3 video yang telah disediakan.

Ilustrasi Kartu Prakerja. Simak kabar terbaru Kartu Prakerja gelombang 18 yang banyak dinantikan masyarakat. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Video tersebut berisi informasi dasar mengenai Kartu Prakerja, mulai dari mengenali tantangan di dunia kerja sampai penjelasan manfaat Kartu Prakerja.

"Kamu juga tidak dapat menutup video jika belum selesai menonton atau mempercepat laju video. Apabila kamu mengalami kendala saat menonton video, kamu dapat menghubungi kami di Formulir Pengaduan," bunyi tulisan dalam laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 24, Segera Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Kena Blacklist

2. SMS

Pelaksana Prakerja akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta yang dinyatakan lolos.

Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun.

Untuk itu pastikan nomor yang Anda masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.

SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.

Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada. Namun, jika tidak lolos, jangan berkecil hati.

Kamu bisa mengikuti pendaftaran gelombang selanjutnya.

"Kamu tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang. Jangan berkecil hati, kamu masih bisa memilih Gelombang berikutnya," tulis situs tersebut.

Adapun syarat bagi pendaftar program Kartu Prakerja antara lain WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat selanjutnya, bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19, bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved