Tanggapan Faisal soal Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Faisal menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy., pengemudi yang membawa Vanessa Angel.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Grid.id
Ayah Bibi Ardiansyah, Faisal. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved