Bulan Ramadhan
Syarat dan Ketentuan Bagi Pemudik Lebaran 2022
Aturan dan syarat mudik lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
TRIBUNLOMBOK.COM- Setelah dua tahun melarang mudik lebaran demi mencegah penularan Covid-19, tahun 2022 ini pemerintah memperbolehkan mudik lebaran dengan aturan tertentu.
Aturan dan syarat mudik lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Melonjak Jelang Mudik Lebaran 2022, Sehari Bisa Sampai 700 Ribu Suntikan
Baca juga: Dosis Booster Syarat Mudik, Kodim 1606/Mataram Bersama RSAD Geber Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan
Aturan tersebut ditujukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Syarat untuk Pemudik
Bagi Penerima Vaksin Booster
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Kedua
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam.
Selain itu bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi Penerima Vaksin Dosis Pertama
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang Memiliki Kondisi Khusus
- Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin harus melakukan kewajiban tertentu, yaitu:
- Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Bagi Anak-Anak
- Berikut aturan mudik bagi anak-anak atau pelaku perjalanan yang berusia kurang dari enam tahun:
- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Aturan Protokol Kesehatan untuk Pemudik
- Pemudik diwajibkan mengikuti aturan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya, yaitu: Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker media yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang telah disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
- Tidak diperbolehkan berbicara satu atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, penyeberangan laut, sungai, danau, serta perjalanan udara.
Referensi
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Aturan Mudik Lebaran 2022