Bulan Ramadhan

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Tunai sebagai Pengganti Beras? Begini Penjelasannya

Zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan

Pixabay
Ilustrasi Masjid 

Zakat fitrah tak boleh sembarangan dilakukan.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (pixabay.com)

Dikutip dari zakat.or.id, zakat fitrah adalah jenis zakat yang dikeluarkan selama bulan Ramadhan oleh individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Ada waktu yang diperbolehkan dan ada yang dilarang.

Zakat fitrah dianjurkan dilakukan selama bulan suci Ramadan sejak awal hingga akhir bulan.

Waktu wajibnya, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Dan afdhalnya, setelah melaksanakan shalat subuh pada akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membayar zakat fitrah:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Sebelum membayar zakat, baiknya umat Muslim melafalkan bacaan niat.

Berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam rubrik Tanya Ustaz di Tribunnews.com:

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved