Kapolda NTB Ancam Pidanakan Pelaku Industri yang Pakai BBM Subsidi
Polda NTB menerjunkan Satgas Migas untuk mengawasi konsumsi BBM nonsubsidi dan BBM subsidi di NTB
"Yang kemudian memanfaatkan disparitas harga ini untuk kemudian mengambil kebutuhan minyak atau solar untuk industri. Mengambilnya dari SPBU subsidi. Sehingga tentunya ini menambah beban Pemerintah dan ini juga akan menimbulkan permasalahan," tutur Sigit.
Seharusnya, ditekankan Sigit, BBM bersubsidi mutlak diberikan kepada kelompok masyarakat yang memang sangat memerlukan, seperti moda transportasi umum, UMKM, pedagang kaki lima (PKL), dan yang lainnya.
"Kemudian, ini digunakan untuk kebutuhan industri. Sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian. Namun di satu sisi kebutuhan terhadap minyak yang seharusnya disubsidi meningkat. Jadi ini yang kita tertibkan," tegas Sigit.
Disisi lain, Sigit menyebut, kepolisian telah menetapkan 21 orang tersangka di enam wilayah Polda jajaran terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Adapun keenam Polda yang melakukan penyidikan terkait perkara itu, yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo.

Terkait hal ini, Sigit menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak siapapun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.
"Sehingga kemudian distribusi atau peruntukan BBM bersubsidi ini betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi. Sedangkan kebutuhan industri tentunya akan disiapkan dari kuota yang disiapkan untuk industri," papar Sigit.
(*)