Cara Hitung Zakat Penghasilan, Nilai Nishab dan Kadarnya Menurut Baznas Berikut Kalkulator Zakat

zakat penghasilan ini bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin yang diperoleh secara halal

pixabay.com
Ilustrasi penghasilan 

Kadar Zakat Penghasilan: 2,5%

Haul: 1 tahun

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (pixabay.com)

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Simulasi penghitungan zakat penghasilan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.
Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Untuk lebih lengkapnya, dapat menggunakan kalkulator zakat Baznas dengan cara klik >>> di sini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved