Tetapkan Tersangka Baru Kasus FBS, Polisi: 'Korban Hanya Lakukan Top Up dan Tak Untung Sama Sekali'

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/ istimewa
Ilustrasi 

Ramadhan mengatakan, berkas perkara WKA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 31 Maret 2022.

Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor, dan satu saksi ahli ITE,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung pada Rabu (9/2/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Menurut Whisnu, tersangka WKA disebutkan mengunggah promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Jumlah Uang dari Doni Salmanan, akan Kembalikan dan Siap Penuhi Panggilan Polisi

Kemudian, pada bulan Oktober 2021, para korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800.

Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen.

Padahal, menurut Whisnu, Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.

“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucapnya.

Tersangka WKA pun disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Binary Option via Platform FBS".

Update Kasus Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah menjerat selebgram Indra Kenz.

Pria yang dulunya akrab disapa crazy rich Medan itu telah ditahan oleh aparat kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved